Hasil investigasi FPHJ di lokasi penebangan liar di petak 28A1, 19A1, 20A RPH Cisaladah BKPH Pangandaran Perhutani KPH Ciamis atau Blom Karapyak Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran
beritain.id – Tim Investigasi dari Forum Penyelamat Hutan Jawa atau FPHJ, mendatangi lokasi illegal logging di RPH Cisaladah Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tim yang terdiri dari Iskandar Soelaeman, Dadang Hendaris, Thio Setiowekti dan Poppy S. Noeraeni ini mendapati banyak kayu-kayu hasil illegal logging yang berhasil diamankan.
Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti menuturkan para pelaku illegal logging tersebut mengaku-ngaku sebagai ahli waris dan tuan faber.
“Jadi mereka itu ngaku-ngaku sebagai ahli waris, tuan faber. Tapi kan ini tegakannya milik Negara. Oleh karena itu kita disini dalam konteks menyelamatkan hutan Jawa yang menjadi aset negara. Lagi pula jaman penjajahan dulu, dengan terbitnya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 memang sudah ada aturan bahwa itu dihapuskan, Jumat (22/3/2024),” kata Thio.
Dikatakan Thio, pihaknya berperan aktif dalam melindungi hutan dari hal-hal yang dapat merusak ekosistem alam.
“Pembalakan liar hutan produksi di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dipastikan akan merusak lingkungan dan menyebabkan kekurangan air di musim kemarau,” ujarnya.
Thio menyatakan, bahwa para pelaku merupakan mafia dan sindikat profesional pembalakan liar. Bahkan menurutnya dengan maraknya aksi pembalakan liar tersebut dipastikan ada aktor intelektual kuat yang berperan dibelakang.
Menurutnya tindakan pembalakan liar yang terjadi jelas merupakan kejahatan ekologi yang merugikan banyak pihak. Selain merugikan negara, juga berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat.
“Ini jelas kejahatan lingkungan, kejahatan ekologi. Tindakan ini tentu berbeda dengan aktifitas masyarakat biasa. Mereka ini mafia dan profesional, nah sindikat ini yang harus kita berantas bersama,” tuturnya.