Oetje Soebagdja menerangkan untuk mencegah wabah PMK tidak masuk lagi ke Bumi Tegar Beriman, maka jajarannya mengeluarkan kebijakan pembatasan hewan ternak yang akan masuk ke Kabupaten Bogor.
“Hewan ternak yang mau masuk ke Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan hasil laboratorium elisa dari Diskanak asal, lalu kalau untuk bibit hewan ternak, itu juga harus sudah divaksinasi sebanyak dua tahap,” terang Oetje Soebagdja.
Kabid Kesmavet Diskanak Kabupaten Bogor Prihartini menambahkan bahwa vaksinasi PMK terhadap hewan ternak lainnya tetap terus dilakukan, baik dengan bantuan vaksin dari pemerintah pusat maupun secara mandiri.
“Vaksinasi kepada hewan ternak lainnya yang utama yang beresiko akan terus kami lakukan, saat ini, vaksin yang tersedia masih ada 5.000 dosis,” tambah Prihartini.