Bentuk sinergitas antar stake holder sesuai tugas dan fungsi masing – masing intansi sangat penting dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran – pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga penanganan secara benar jika memang terjadi kasus laka lantas. Jasa Raharja selain menjalankan tugas menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan sebagaimana yang diamanatkan langsung oleh pemerintah, juga memiliki tugas untuk upaya pencegahan laka lantas tutup Priatmojo.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.