Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan Operasi Keselamatan di Obyek Wisata Wilayah Kabupaten Subang

Dalam kegiatan Ramp Check ini melibatkan Jasa Raharja, Kemenhub dan Dishub Kabupaten Subang. Disertai dengan penguji Dishub untuk perizinan angkutan umum dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi petugas Terminal, operator dan para pengemudi. tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *