Jasa Raharja Turut Dalam Sosialisasi Program Relaksasi Pemutihan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ

Infoin87 Dilihat

Semoga dalam periode relaksasi pajak yang diadakan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa Barat ini dapat mendorong para pemilik kendaraan bermotor terutama yang memiliki tunggakan kewajiban terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program dimaksud dan dapat membayarkannya di Kantor Bersama SAMSAT.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *