Sepaham apa yang disampaikan oleh Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Ecep Sugiarto menyarankan agar materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, peranan PT Jasa Raharja dalam memberikan Santunan Asuransi bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Penumpang Angkutan Umum serta implementasi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tambahan saat dilaksanakan kegiatan sosialisasi bersama tersebut materi yang disampaikan dapat dikemas sesuai dengan kearifan lokal supaya dapat diterima langsung oleh masyarakat Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.