Pada kesempatan lain setelah mendapatkan identitas korban siswi yang meninggal dunia dan mengetahui status ahli warisnya, Petugas Jasa Raharja bergegas melakukan survey keabsahan ahli waris di kediaman korban.
Walhasil dalam hitungan jam, Petugas Jasa Raharja Kab Garut bersama Unit Gakkum Polres Garut dapat menyerahkan Santunan Kematian secara simbolis sebesar Rp. 50 juta kepada kedua orang tua korban selaku ahli waris.