Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tasikmalaya A. Damanik menyampaikan turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga korban, dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta selalu mentaati peraturan lalu lintas.
Pada kesempatan lain setelah mendapatkan identitas korban siswi yang meninggal dunia dan mengetahui status ahli warisnya, Petugas Jasa Raharja bergegas melakukan survey keabsahan ahli waris di kediaman korban.
Walhasil dalam hitungan jam, Petugas Jasa Raharja Kab Garut bersama Unit Gakkum Polres Garut dapat menyerahkan Santunan Kematian secara simbolis sebesar Rp. 50 juta kepada kedua orang tua korban selaku ahli waris.