Kecelakaan yang menghebohkan warga Kota Garut tersebut, akhirnya diketahui oleh Petugas Jasa Raharja Kab. Garut. Merespon cepat insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, Petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Garut guna melakukan pendataan dan penanganan para korban di RSUD dr. Slamet Garut sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan para korban tersebut, masing-masing maksimal s/d. Rp. 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tasikmalaya A. Damanik menyampaikan turut berbela sungkawa kepada pihak keluarga korban, dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta selalu mentaati peraturan lalu lintas.