Proses tersebut sangat membantu kinerja Unit Gakkum dalam percepatan penanganan kasus Kecelakaan Lalu Lintas dan evakuasi korban ke rumah sakit/fasilitas kesehataan guna mendapatkan pertolongan pertama. Dengan demikian diperlukan pengetahuan khusus yang harus dikuasai anggota unit lantas Polsek dalam penanganannya melalui pelatihan.
Amnan Ghozali dalam sambutannya mengatakan agar anggota Polsek dapat dengan segera menangani korban KLL (Kecelakaan lalu Lintas) dan meneruskan laporannya ke Unit Gakkum sehingga membantu percepatan hasil penyidikan dan penerbitan Laporan Polisi (LP) yang akan digunakan Jasa Raharja sebagai Dasar Hukum dalam pengajuan santunan maupun penerbitan jaminan biaya rawatan korban di rumah sakit.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.