beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 06 Januari 2023, Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : Z-2246-AAA dikendarai Muhamad Agun membonceng Fitri Andiyani datang dari arah Bandung menuju arah Cirebon, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan. Diduga pengendara Sepeda Motor No. Pol : Z-2246-AAA sedang mendahului beberapa kendaraan yang berada didepannya pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Truck Box No. Pol : D-9160-YU dikemudikan Ari Sobari hingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Sumedang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.