Jasa Raharja Sumedang Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kota Bandung

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja kantor Perwakilan Bandung, Billy Zulkarnain. Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *