Program Kegiatan Pengoibatan gratis ini merupakan bentruk kepedulian Jasa Raharja terhadap awak angkutan penumpang umum, karena kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan penumpang umum merupakan Amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.