Jasa Raharja bersama dengan mitra terkait akan terus melaksanakan kegiatan ini secara berkala sebagai komitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya di wilayah Kab. Sukabumi yang memiliki beberapa perlintasan kereta api. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di titik-titik rawan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.