Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRKU kepada Wajib Pajak yang Telah Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Uncategorized42 Dilihat

“Kami berharap sosialisasi tentang menu reward di aplikasi JRKU ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak tentang berbagai keuntungan yang dapat mereka nikmati sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ,” ungkap Dadan Setiadi. Samsat Kota Cimahi mengajak seluruh wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ untuk aktif menggunakan aplikasi JRKU dan memilih beragam reward yang disediakan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *