Santunan meninggal dunia yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi para pengguna jalan raya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja memastikan bahwa proses klaim dan penyerahan santunan dilakukan dengan cepat dan transparan. Para ahli waris hanya perlu melengkapi beberapa dokumen penting, seperti Laporan Kecelakaan dari kepolisian.
“Proses Santunan yang cepat ini diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kehilangan anggota keluarganya. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Surya.