Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Uncategorized16 Dilihat

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan “ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja, untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses penyerahan santunan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga perbankan”.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk semakin peduli akan pentingnya membudayakan keselamatan berlalu lintas dengan mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelayakan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *