Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Bandung Barat

News92 Views

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Polsuska Daop II Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris keesokan hari nya paska kecelakaan yang dialami korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *