Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tertemper Kereta Api KM. 184+ 700 Kp. Cikurutug Kidul Ds. Waluya Kec. Cicalengka Kab. Bandung

Uncategorized9 Dilihat

beritain.id – Kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024 Pukul 12.30 di KM. 184+ 700 Kampung Cikurutug Kidul Desa Waluya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polsek Cicalengka, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, yang kemudian dilanjutkan dengan Survey Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah dalam kurun kurang dari 24 jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *