Jasa Raharja Samsat Sumedang Memastikan Pelunasan Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

Uncategorized10 Dilihat

Kegiatan ini menjadi harapan besar PT Jasa Raharja agar masyarakat tertib dalam membayar pajak serta memahami manfaat Asuransi Jasa Raharja sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Selain itu Restu juga menjelaskan, selain tertib Administrasi kendaraan bermotor Masyarakat juga diwajibkan tertib dalam atribut berkendara dengan baik, seperti Penggunaan Helm yang benar, mentaati rambu-rambu lalu lintas, dan selalu berhati-hati saat mengendarai kendaraan” Tutup Restu.

aPT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *