beritain.id – Petugas Jasa Raharja Sumedang Sumedang melakukan giat memastikan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada korban kecelakaan pada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kendaraan bermotor yang terlibat Laka lalu lintas telah melunasi kewajibannya yaitu membayar PKB dan SWDKLJ dan telah terjaminnya Santunan dari Jasa Raharja.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat membayar PKB dan SWDKLLJ yang terlampir di STNK Pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja memastikan Masyarakat telah melunasi PKB dan SWDKLLJ. Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Jadi, sebelum Jasa Rahraja memberikan santunan kepada korban yang terlibat Laka, selama ini Jasa Raharja dan Polres Sumedang sudah memastikan Masyarakat yang terlibat laka sudah melunasi kewajibannya ‘’tambah Restu.