Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Karisma Cimareme

Diskusi tersebut bertujuan untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk dapat secepatnya melakukan penagihan biaya perawatan korban kepada Jasa Raharja maksimal 7 (tujuh) hari setelah korban pulang dari Rumah Sakit. Ini adalah bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *