Dadan Setiadi juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam setiap kegiatan yang kami lakukan, termasuk dalam operasi khusus dan gabungan ini,” ungkap Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi ini.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman di Kota Cimahi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.