Dana tersebutlah yang kemudian di kelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada masyarakat atau para penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk itu di harapkan dengan adanya Koperasi Jasa Angkutan Subang ini dapat mempermudah para pemilik atau pengusaha angkutan umum agar lebih disiplin dalam menyetorkan IWKBU armadanya yang beroperasi, sehingga para penumpang dan kru armada umum tersebut dapat terjamin apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang tentunya tidak di inginkan oleh siapapun.
Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Sosialisasi Dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jasa Angkutan Subang
Uncategorized17 Views