Selain itu Jasa Raharja juga diberikan tugas untuk mengumpulkan dana atau Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang di kutip melalui sopir atau pengusaha angkutan bersamaan dengan ongkos angkut yang dibayar oleh penumpang.
Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Sosialisasi Dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jasa Angkutan Subang
Uncategorized19 Views