Dalam kegiatan tersebut, Imam Cahyono turut menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Undang Undang No. 33 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 yakni memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dan mengelola dana guna memenuhi hak masyarakat atas santunan.
Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Lakukan Giat Sosialisasi PPKL di MTsN 2 Kota Banjar
Uncategorized47 Views