Kesepakatan tersebut diarahkan pada pemanfaatan maksimal Plafon Jaminan Biaya Perawatan dan Pengobatan Overbooking PT. Jasa Raharja yang diberikan kepada korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang terjamin Undang-undang yaitu dengan memberikan Tarif Khusus pada Item Biaya tertentu yang telah disepakati bersama dan dituangkan secara rigid di dalam Addendum Peningkatan Kerjasama.
Homepage / Video / Uncategorized Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersama RSOP Ciamis sepakat Tingkatkan Kerjasama terhadap Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.