Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersama RSOP Ciamis sepakat Tingkatkan Kerjasama terhadap Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kesepakatan tersebut diarahkan pada pemanfaatan maksimal Plafon Jaminan Biaya Perawatan dan Pengobatan Overbooking PT. Jasa Raharja yang diberikan kepada korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang terjamin Undang-undang yaitu dengan memberikan Tarif Khusus pada Item Biaya tertentu yang telah disepakati bersama dan dituangkan secara rigid di dalam Addendum Peningkatan Kerjasama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *