Dalam giat tersebut juga mengedukasi masyarakat tentang Pasal 74 Ayat (2) Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dan di nyatakan kendaran bodong.
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Secara Serentak
Uncategorized11 Views