Dimana masing-masing instansi menyampaikan tugas dan fungsinya, dimana nantinya masyarakat akan semakin paham dan mengerti akan kewajiban dan tanggung jawabnya. Petugas Jasa Raharja menerangkan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan umum, dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, dan penumpang angkutan umum lainnya. Sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor, yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat. Dana tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakanaan penumpang umum..