beritain.id – Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kususnya pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Wilayah Perwakilan Sukabumi melakukan Sosialisasi secara serentak. Kegiatan ini dilakukan terkait Implementasi Pasal 74 Ayat (2) Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan gencar dilakukan oleh tiga instansi pelaksana SAMSAT yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor dan PT Jasa Raharja yang bertugas mengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).