Pada kesempatan sosialisasi ini, kembali dijelaskan mengenai mekanisme layanan yang berada di SAMSAT, terutama Samsat Kota Bekasi. Tidak lupa Petugas Jasa Raharja menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mekanisme pengajuan klaim apabla mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga / masyrakat di desa / kelurahan dapat dengan baik memahami tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Harapanya masyarakat / wajib pajak juga dapat terdorong segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan selalu menaati peraturan yang berlaku.