Rivan mengungkapkan, penyusunan DC-FKMN-JR ini terus dilakukan penyempurnaan, mengikuti perkembangan dunia medis yang dinamis. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Medical Advisory Board Jasa Raharja (MABJR), seluruh perhimpunan dokter dan dokter spesialis, dan semua pihak yang telah bahu membahu dalam penyusunan DC-FKMN-JR ini,” ungkap Rivan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).
“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Jasa Raharja, lanjut Dewi, akan terus memantau agar DC-FKMN-JR dipergunakan dengan penuh tanggung jawab dan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan mutu pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Ini sebagaimana amanat undang-undang sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara,” jelas Dewi.
Sementara itu, Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas. “Sekaligus mendukung akuntabilitas medicolegal setiap penerima pelayanan maupun santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja secara tepat,” terang Prof. Agus.
Launching DC-FKMN-JR tersebut dihadiri, antara lain Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, Apt.M.Pharm., MARS, jajaran Direksi dan Komisaris Jasa Raharja, serta Direksi mitra kerja terkait.