Setelah yakin akan kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan yang dalam jaminan UU maka Jasa Raharja akan segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.
Setelah yakin akan kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan yang dalam jaminan UU maka Jasa Raharja akan segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.