Langkah ini diambil untuk untuk memastikan kebenaran Kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut sebagai kecelakaan karena kasus tabrak lari atau kecelakaan tunggal sehingga PT Jasa Raharja benar-benar yakin bahwa kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan yang di jamin oleh UU, sehingga penyerahan santunan sudah tepat sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.