Jasa Raharja Lakukan Survey Bersama  

Langkah ini diambil untuk untuk memastikan kebenaran Kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut sebagai kecelakaan karena kasus tabrak lari atau kecelakaan tunggal sehingga PT Jasa Raharja benar-benar yakin bahwa kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan  yang di jamin oleh UU, sehingga penyerahan santunan sudah tepat sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *