Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga menerangkan bahwa Wanita Indonesia saat ini harus dapat berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui peningkatan kesadaran membayar Pajak.
“Mari para Kader Watak Jawara, gelorakan semangat dan kesadaran membayar Pajak, Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II dan segera lunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotornya agar tidak dihapus dari Registrasi dan Identifikasi Data Ranmor sesuai dengan aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74”. Ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi menutup kegiatan Sosialisasinya.