Dengan dilakukannya PKS antara kedua belah pihak, diharapkan dapat mengetahui potensi kendaraan angkutan umum dan meningkatkan penerimaan di sektor IWKBU. Selain itu, dengan semakin taatnya pemilik kendaraan angkutan umum dalam membayarkan IWKBU, maka seluruh penumpang dan seluruh awak angkutan umum tersebut mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 jo. PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.