Dengan penyampaian pesan keselamatan secara berkesinambungan pada berbagai lapisan masyarakat dan berbagai profesi, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menciptakan kesadaran berkendara yang berkeselamatan, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari dan diturunkan secara signifikan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.