Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan lalu lintas, berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan berkendara di kalangan TNI AD.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.