Jasa Raharja Kolaborasi di Forum Komunikasi Lalu Lintas Bersama Polres Metro Bekasi Kota

Infoin44 Dilihat

Kegiatan yang dilaksanakan kali ini bersama instansi terkait guna mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kami mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *