Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib khususnya bagi pemilik perahu penyeberangan di wilayah Pesisir Waduk Jatiluhur.
Selain menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja, dan himbauan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, serta sosialisasi tentang penghapusan data Ranmor sesuai dengan Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu kendaraan yg tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus data registrasi kendaraan bermotornya, ujar Nano Sutikno.