Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Pembayaran Pajak Online di Terminal Klari Karawang

Infoin85 Dilihat

Dalam kesempatan yang sama turut disampaikan juga informasi mengenai aplikasi JRku, JR Safety Road dan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta lebih patuh dalam berlalulintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *