Korban kecelakaan lalu lintas yang telah melaporkan kejadian ke Unit Laka Polres Karawang dan dirawat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja, akan dijamin biaya rawatannya hingga maksimal Rp 20 juta. Biaya ini akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit kepada Jasa Raharja sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama biaya rawatan masih dalam batas maksimal.
Dana santunan Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Namun, data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa lakunya, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.