beritain.id – PT Jasa Raharja perwakilan Karawang melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK PGRI 3 Rengasdengklok dalam upaya menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan usia muda di wilayah Kabupaten Karawang, (06/05).

Melalui program PPKL Jasa Raharja mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai sosok pelopor yang memberikan pesan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dapat disisipkan pada materi pembelajaran serta pada saat jam pulang sekolah Beberapa penyampaian pesan-pesan keselamatan yang disampaikan kepada para siswa di SMK PGRI 3 Rengasdengklok adalah mulai dari pentingnya memakai helm, mengecek kondisi kendaraan, etika dalam berkendara, dan juga menaati rambu lalu lintas.

Baca juga:  Bersama Dengan Instansi Terkait Giat Sosialisasi

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan juga tentang tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 yaitu memberikan santunan kepada Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dan mengelola dana guna memenuhi hak Masyarakat atas santunan. PPKL merupakan salah satu program prioritas Jasa Raharja sebagai wujud kepedulian untuk berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Diselenggarakannya kegiatan di SMK PGRI 3 Rengasdengklok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswa dan guru dalam keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu

Baca juga:  Jasa Raharja Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Siswi SMPN 51 Kota Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *