Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor di Samsat.
Jasa Raharja Karawang Dan Bpjs Kesehatan Perkuat Sinergitas Penanganan Korban Laka Lantas
Uncategorized20 Dilihat