Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi esok hari nya setelah paska kecelakaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris pada tanggal 17 Mei 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Homepage / Video / Uncategorized Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.