Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung

Uncategorized36 Dilihat

beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024, Pukul 07.10 Wib. TKP Di Jalan Raya Rancaekek tepatnya di Kp. Pasantren Ds.Bojongloa Kec. Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban sewaktu menyeberang jalan tertabrak oleh sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal Dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R. Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *