Pihak Asuransi Jasa Raharja Samsat Wilayah Bandung II, R Andi Nurjaman, melakukan survei ke lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari pihak Satlantas Polrestabes Bandung. Dengan demikian, ahli waris menerima Santunan Kematian dalam waktu 24 jam. Jasa Raharja membayarkan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.
Melalui Andi, petugas Samsat Wilayah Bandung I, Dodi Apriansyah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban. Andi berharap keluarga korban diberi ketabahan.