Tujuan dari Implementasi ini ke depan nya antara lain adalah untuk peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.