Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Uncategorized14 Dilihat

beritain.id – Hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar jam 18.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung Cirebon Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, antara sepeda motor dengan kendaraan Truk Fuso. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui merupakan Anggota Polsek Tomo selaku Panit 2 Binmas Polsek Tomo Kesatuan Polres Sumedang meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Sumedang melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Sumedang dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris yang merupakan istri korban, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung Cirebon Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *