Yudhi Iskandar selaku Ketua Yayasan Nurul Ummah Sentul Masjid Raya The Nature mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja atas bantuan ini semoga dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat wilayah Kabupaten Bogor
Jasa Raharja selain mengemban tugas pokok sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 33 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, juga mengemban tugas program sosial dalam meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan masyarakat sebagai wujud kehadiran serta bentuk kepedulian pihak Jasa Raharja terhadap lingkungan sekitar.