Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh Menteri.
Homepage / Video / Uncategorized Jasa Raharja Jawa Barat Melaksanakan Door to door dan CRM ke PT Jua Holiday
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.