Jasa Raharja Jawa Barat Melaksanakan Door to door dan CRM ke PT Jua Holiday

Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh                                 Menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *